Visit eko purwanto at Ping.sg tekhnologi komputer

Get this widget!

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 10 Juni 2015

Hukum Nikah Beda Agama



Nikah Beda Agama

Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim? Jika boleh bagaimana Islam menyikapi hal tersebut?

Memang urusan cinta itu tidak akan ada habisnya, semakin dibicarakan ia akan semakin sulit dicerna, seperti itulah kira-kira, karena cinta sulit didefinisikan, dan memang sepertinya cinta akan lebih indah justru ketika ia tanpa definisi.

Urusan cinta memang kadang ajaib, kadang-kadang ia hadir tanpa sebab, dan hadir tanpa tau alamat sebelumnya. Hingga tidak sedikit cinta mampir ke hati dia yang berbeda keyakinan dengan kita. Ada kalanya laki-laki muslim mencintai perempuan yang berbeda agama dengannya, dan sebaliknya kadang muslimah malah jatuh cinta dengan laki-laki non muslim.

Berikut ini adalah beberapa ayat yang sering dijadikan pijakan dalam membahas hukum nikah beda agama:

Ayat-Ayat

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (QS. Al-Maidah: 5)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Sebab Nuzul

Surat Al-Baqarah ayat 221 ini adalah ayat pertama yang sering menjadi awal pembahasan, dimana dalam ayat ini ada pesan larangan untuk menikah dengan yang bukan seagama, walaupun masih belum jelas apakah pelarangan itu bersifat mutlak haram, atau ada penjelasan lainnya.

Untuk lebih memahami konteks dimana ayat ini turun, kiranya perlu bagi kita untuk sedikit melihat beberapa riwayat yang ada dalam menjelaskan latar belakang ayat ini turun, sehingga dengan pengetahuan ini diharapakan agar kita mempunyai gambaran awal dari pembahasan pada tema nikah beda agama ini.

Setidaknya ada dua riwayat masyhur yang sering dikutip oleh ulama tafsir dalam banyak kitabnya:

1. Riwayat Pertama

Ibnu Abbas ra. Meriwayatkan bahwa salah seorang sahabat nabi bernama Abdullah bin Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, lalu kemudian karena kejadian tertentu akhirnya Abdullah bin Rawahah marah besar dengan budaknya, lalu beliau menamparnya. Kejadian ini akhirnya diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu kemudian Rasulullah SAW bertanya: “Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?” Lalu dijawab: “Dia berpuasa, shalat, berwudhu’, dan dia juga bersyahat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah. Maka seketika Rasul mengatakan bahwa dia adalah muslimah”.

Kemudian Abdullah bin Rawahah bersumpah untuk memerdekannya dan menikahinya, dan begitu beliau memerdekakannya dengan berani beliau juga menikahinya. Masyarakat setempat pada waktu itu ramai memberitakan pernikahan Abdullah bin Rawahah dengan mantan budak perempuannya, seakan itu adalah pernikahan yang hina, sehingga mereka menyayangkan hal itu terjadi.

Ramainya pemberitaan negatif ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan ada fenomena yang lagi nge-trend dimasyarakat Arab dimana mereka senang menikahi perempuan musyrik karena biasanya perempuan-permpuan itu mempunyai jabatan bagus dimasyarakatnya, atau dengan kata lain mereka adalah perempuan yang berpangkat.

Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah QS. Al-baqarah: 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Rawahah bukan sebuah hal yang buruk.

2. Riwayat Kedua

Apa yang dikeluarkan oleh Abu Hatim, Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata: Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad Al-Ghanawi yang meminta idzin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai starata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad Al-Ghanawi.

Hukum Fiqih

Dalam hal ini setidaknya ada dua permasalahan besar terkait dengan nikah beda agama. Pertama terkait hukum laki-laki muslim menikahi perempuan musyrik, dan yang kedua terkait dengan perempuan muslimah menikah dengan laki-laki musyrik.

Pertama: Muslim Menikah Dengan Bukan Muslimah

Di Indonesia perkara ini agak jarang terjadi, namun perlu juga kiranya kita mencari tahu bagaimana detail pendapat ulama dalam masalah ini. Cinta memang buta, namun cinta tetap tidak bisa membutakan hukum. Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat besar:

1. Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama menyepakati, termasuk didalam ulama empat madzhab, bahwa haram menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Keharaman menikahi perempuan bukan muslimah selain ahli kitab itu berdasarkan QS. Al-Baqarah: 221 dia atas, dan kebolehan menikahi perempuan ahli kitab itu didasarkan kepada QS. Al-Maidah ayat ke-5.

Dalam bahasa lainnya bahwa menurut mayoritas ulama boleh menikahi perempuan ahli kitab, walaupun status kebolehannya juga berkisar antara mubah dan makruh.

Namun yang juga perlu digaris bawahi bahwa kebolehan menikahi mereka mensyaratkan bahwa perempuan ahli kitab itu adalah sosok yang suci dari perzinahan, masuk dalam katagori muhshanat dan statusnya bukan penduduk harbiy yang boleh dibunuh dan dalam madzhab Syafi’i ahli kitab yang dimaksud nasabnya harus sampai kepada Bani Isra’il, walaupun syarat yang ketiga masih diperselisihkan antara ulama.

Jumhur ulama menilai bahwa lafazh al-Musyrikat pada QS. Al-Baqarah: 221 tidak mengandung makna ahli kitab, didasarkan pada ayat berikut:

مَّا يَوَدُّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَلَا ٱلۡمُشۡرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ خَيۡرٖ مِّن رَّبِّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَخۡتَصُّ بِرَحۡمَتِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ١٠٥ [سورة البقرة,١٠٥]

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar”
[Al Baqarah105]

لَمۡ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأۡتِيَهُمُ ٱلۡبَيِّنَةُ ١ [سورة الـبينة,١]

“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”
[Al Bayyinah1]

Pada kedua ayat diatas kata Ahl al-Kitab dan al-Musyrik digabungkan atau di ‘athafkan dengan khuruf waw, dalam kaidahnya kata yang berada sebelum huruf waw dan kata yang datang sesudahnya memberi isyarat bahwa keduanya adalah dua hal yang berbeda, bukan satu jenis. يقتضي المغايرة

Hal ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibu Abbas ra, dan ini juga pendapat Malik bin Anas dan Sufyan As-Tsauri dan Abdurrahman Al-Auza’i bahwa keharaman menikahi non muslimah pada QS. Al-Baqarah: 221 itu dihapus keberlakuannya (di-nasyakh) oleh QS. Al-Maidah: 5 yang membolehkan menikahi ahli kitab.

Pendapat yang hampir sama juga dinyatakan oleh Qatadah dan Sa’id bin Jubair yang menilai bahwa QS. Al-Baqarah: 221 sifatnya umum (‘am) yang maksudnya dan tujuannya dikhususkan (takhsish) maknanya oleh QS. Al-Maidah: 5. Dalam istilah Ushul Fiqih pendalilan seperti ini di kenal dengan istilah ‘am urida bihi al-khusush العام أريد به الخصوص

Dan menurut penjelasan At-Thabari pendapat Qatadah ini adalah pendapat yang paling kuat, bahwa QS. Al-Baqarah: 221 ini adalah ayat yang tampaknya ‘am (umum) tapi sebenarnya ia adalah ayat khas (khusus), dan tidak ada yang dihapus, serta ahli kitab tidak masuk dalam pelarangan yang dimaksudأن الآية عام على ظاهرها خاص باطنها ، لم ينسخ منها شيء وأن نساء أهل الكتاب غير داخلات فيها

Kebolehan menikahi ahli kitab juga dikuatkan dengan kenyatan ternyata sahabat Rasulullah SAW yang bernama Khudzaifah bin Al-Yaman dan Tholhah bin Ubaidillah juga menikahi perempuan ahli kitab, lebih tepatnya dalam riwayat lainnya salah seperti yang ditulis oleh Ibnu Katsir bahwa Hudzaifah menikah dengan perempuan Nashrani dan Tholhah menikahi perempuan Yahudi.

Melihat kenyataan ini lalu Umar bin Khattab memerintahkan agar sahabat Hudzaifah dan Tholhah ini menceraikan istrinya yang Nashrani dan Yahudi itu. Memang Umar bin Khattab termasuk sahabat yang paling getol mengkampanyekan agar tidak menikahi perempuan ahli kitab.

Kampanye ini bukan berarti sosok Umar mengharamkannya, namun hal ini dilakukan hanya semata untuk kehati-hatian agar laki-laki muslim tidak gampang memutuskan untuk menikahi mereka, terlebih bahwa keberadaan muslimah masih sangat memadai jumlahnya untuk dinikahi.

Jangan sampai gara-gara Hudzaifah menikahi gadis ahli kitab, lalu kemudian yang lain juga mengikutinya dengan dengan cara mencari pembenaran dari apa yang di lakukan oleh Hudzaifah, sahabat Rasulullah SAW, penjelasan ini seperti yang ditulis As-Shobuni dalam Rawa’i al-Bayan-nya.

Dari cerita Umar bin Khattab ini kita bisa menilai bahwa sah hukumnya menikahi perempuan ahli kitab, dengan dalil bahwa perintah thalak (cerai) yang diminta oleh Umar tersebut tidak mungkin terjadi kecuai jika sebelumnya sudah ada hubungan pernikahan yang sah.

Jika saja menikahinya haram, maka sudah barang tentu Umar tidak akan memerintahkan mereka berdua untuk menceraikannya, melainkan langsung pisah secara otomatis, dan bahwa pernikahan itu tidak diakui. Jika nikah belum sah tidak mungkin ada perceraian.

Namun At-Thabari dalam Jami’ al-Bayan-nya meyakini bahwa cerita tentang Umar diatas tidak bisa dibenarkan dengan begitu saja, bagaimana mungkin sosok Umar sangat berani bersikap seakan berseberangan dengan kehalalan yang Al-Quran sampaikan, karena riwayat cerita tersebut bermasalah dari sisi jalur periwayatan, justru menurut At-Thabari jalur periwayatan yang lebih kuat mengabarkan kepada kita akan perkataan Umar berikut:

المسلم يتزوج النصرانية، ولا يتزوج النصراني المسلمة

“Seorang muslim (boleh) menikahi perempuan Nashrani, dan seorang Nasrani tidak boleh menikahi perempuan muslimah”

Al-Qurthubi dalm tafsirnya menambahkan bahwa pendapat mayoritas ulama ini semakin kuat dengan didukung oleh pendapat banyak sahabat lainnya, seperti Utsman, Thalhah bin Ubaidillah, Ibnu Abbas, Jabir, Hudzifah bin Al-Yaman, juga didukung oleh pendapat para tabi’in yang juga senada, seperti pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Mujahid, Thowus, Ikrimah, As-Sya’bi, dan Ad-Dhohhak.

Namun sekarang ini, justru kita dihadapkan dengan kenyatakan bahwa ada sekian banyak perempuan muslimah yang belum menikah dengan jumlah bahkan sampai tiga kali lipat atau lebih dari keberadaan laki-laki muslim, jika laki-laki muslim sudah terkena virus merah jambu dengan perempuan Yahudi atau Nasrani, alangkah malangnya nasib menjadi muslimah.

Mereka lebih layak untuk dinikahi, sepertinya lelaki muslim sedini mungkin perlu memasang pagar yang kuat agar hatinya kokoh menahan panah-panah cinta yang mungkin ditiupkan ke hati mereka melalui banyak cara yang kadang tidak terduga.

Cepat lupakan kesan baik mereka yang mungkin akan berlanjut ke hati. Muslimah kita masih banyak yang lebih cantik dan dan lebih menarik serta lebih bisa mendatangkan sakinah di rumah tangga. Jikapun seandainya menikahi mereka itu dengan niat politik juga butuh berpikir seribu kali untuk dijalani.

2. Pendapat Ibnu Umar

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama diatas, maka Ibnu Umar punya pendapatnya sendiri yang lebih ekstrim akan keharaman menikahi perempuan bukan muslimah secara mutlak, termasuk didalamnya haram menikahi perempuan ahli kitab.

Sepertinya anak kesayangan Umar bin Khattab ini berpendapat bahwa QS. Al-Maidah yang menjelaskan kebolehan menikahi perempuan ahli kitab dihapus keberakuannya (di-nasakh) oleh QS. Al-Baqarah: 221 yang melarang menikahi perempuan musyrik secara umum, tanpa pengecualian.

Secara tegas jika Ibnu Umar ditanya tentang hukum laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) beliau dengan tegas biasanya akan menjawab dengan:

حرّم الله تعالى المشركات على المسلمين، ولا أعرف شيئاً من الإشراك أعظم من أن يقول المرأة: ربّها عيسى، أو عبدٌ من عباد الله تعالى

Allah telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum muslimin, dan saya tidak tahu jika ada dosa syirik yang lebih besar melebihi dosa perempuan yang dengan keyakinannya mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa, atau salah satu hamba Allah lainnya”

Namun pendapat ini dinilai lemah, karena menurut mayoritas ulama bahwa QS. Al-Baqarah: 221 itu turun pada awal-awal periode Madinah, sedangkan ayat QS. Al-Maidah: 5 justru turunnya belakangan, ayat tersebut pada akhir-akhir periode Madinah.

Jika memakai kaidah nasikh dan mansukh maka sudah pasti QS. Al-Baqarah: 221 statusnya menjadi mansukh (yang dihapus), sedang ayat QS. Al-Maidah: 5 statusnya adalah sebagai nasikh (yang menghapus) keberlakuan hukum pada ayat sebelumnya.

Kedua: Muslimah Menikah Dengan Non Muslim

Lanjutan dari QS. Al-Baqarah: 221 adalah perihal larangan menikahkan perempuan muslimah dengan non muslim atau kafir. Non muslim yang dimasud adalah seluruh laki-laki yang bukan muslim, apapun nama agamanya, ini yang membedakan antara pebahasan pertama dengan yang kedua.

Hal ini dikuatkan melalui ayat berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٖ فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ ٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّۖ فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُواْۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّۚ وَلَا تُمۡسِكُواْ بِعِصَمِ ٱلۡكَوَافِرِ وَسۡ‍َٔلُواْ مَآ أَنفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡ‍َٔلُواْ مَآ أَنفَقُواْۚ ذَٰلِكُمۡ حُكۡمُ ٱللَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡۖ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ١٠ [سورة الـمـمـتـحنة,١٠]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
[Al Mumtahanah10]

Sosok besar Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsir menilai bahwa potongan ayat terakhir ini tidak ada yang mengkhususkannya, dan Al-Qurthubi meyakinkan bahwa pelarangan ini sudah ada kata sepakat (ijma’) dari para ulama, sehingga meragukannya bukanlah sebuah kebaikan, apalagi mendiskusikannya ulang didunia akademis yang kadang ngalur-ngidul tidak jelas arahnya kemana.

Kalimat “وَلَا تُنْكِحُوا dengan harakat dhommah (di depan) pada huruf ta’ terjemah Indonesia: “Janganlah kalian menikahkan”, maksudnya adalah menikahkan perempuan muslimah dengan non muslim. Dari ayat inilah para ulama menilai bahwa perempuan, khususnya yang berstatus perawan, tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dia harus dinikahkan oleh walinya.

Pernikahan tanpa wali diyakini tidak sah oleh mayoritas ulama, termasuk didalamnya ulama empat madzhab minus madzhab Abi Hanifah, hal ini lebih dikuatkan dengan keterangan hadits Rasulullah SAW:

أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Perempuan mana saja yang menikah tanpa restu walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

لاَ نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad)

لاَ تُزَوِّجُ المَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تَزَوِّجُ نَفْسَهَا

Janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sungguh (hanya) pezinah saja yang menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ad-Daru Quthni)

Dari beberapa kasus yang terjadi di negri kita ini sepertinya para orang tua perempuan atau wali dari perempuan muslimah kita sedikit kecolongan, sehingga sebagian pernikahan beda agama itu justru sudah terjadi tanpa sepengetahuan orang tua sebelumnya. Dan lebih parahnya terkadang justru dari keluarga muslimah itu sendiri yang terkesan berbangga hati ketika anaknya menikah dengan laki-laki gagah non muslim. Na’udzubillah.

Keharaman menikahkan muslimah dengan non muslim itu setidaknya didasari dengan landasan bahwa Islam itu tiggi dan tidak ada yang boleh lebih tingi darinya, sedang kita tahu bahwa pada level keluarga posisi tertinggi dipegang oleh suami yang nanti akan menjadi ayah dari anak-anak.

Sehingga sangat dikhawatirkan akan hadirnya banyak mudharat dalam keluarga tersebut, kebahagiaan yang diraih dari model pernikahan ini adalah kebahagiaan yang semu, bagaimana mau bahagia jika agama tidak meridhoi, belum lagi jika keluarga besar juga tidak merestui, kebahagiaan macam apa yang akan diraih dengan ketidakridhoan dari agama dan keluarga?

Sakinah yang didamba dan dijanjikan akan diraih oleh mereka yang menikah tidak akan hadir jika lewat pernikahan seperti ini, setidaknya ini yang kita saksikan dari banyak tanyangan di media dan jejaring sosial, belum dari beberapa kenyataan yang ada disekiling penulis yang penulis lihat sendiri dengan mata dan kepala.

Ada sebagian kelompok yang menilai bahwa hukum seperti ini tidak adil, mengapa laki-laki muslim muslim boleh menikahi Yahudi dan Nasrani, sedang perempuan muslimah tidak boleh dinikahi oleh mereka? Agaknya ada kesan egaois yang yang ditampilkan.

Untuk menjawab pertanyaan siapa yang egois dan tidaknya bolehlah kita pinjam jawaban yang pernah disampaikan oleh As-Shobuni berikut:

نحن المسلمين نؤمن بنبيكم (عيسى) وكتابكم (الإنجيل) فإذا آمنتم بنبينا وكتابنا نزوجكم من بناتنا

Kami ummat Islam beriman dengan Isa dan kitab Injil, jika kalian mau beriman dengan nabi kami (Muhammad SAW) dan kitab kami (Al-Quran) maka kami akan menikahkan anak-anak kami dengan kalian” Untuk mengakhiri pembahasan ini mari kita sempurnakan bacaan ayat kita dengan ayat penutup yang Allah sampaikan sebagai salah penguat akan adanya larangan menikah beda agama, terkhusus dalam kasus muslimah menikah dengan non muslim.

Firman Allah:

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١ [سورة البقرة,٢٢١]

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
[Al Baqarah221]

Semenarik apapun mereka, sekaya apapun mereka, setinggi apapun kedudukan mereka, dan sebagus apapun nasab keturunan mereka, jangan lupa masih banyak muslim dan muslimah yang menarik, kaya, berkedudukan, dan berdarah biru, dan yang tidak kalah pentingnya mereka insya Allah shalih dan shalihah (kecuali yang tidak).

Selasa, 13 Januari 2015

exactly how to manufacture a bootable flasdishk together with electric power iso

My spouse and i promise it really is everything just like the time period my mate,, possibly by no means heard about or perhaps experimented with PUT IN HOME WINDOWS 7 or perhaps VISTA when using the adobe flash, and in addition employing computer software kebanyakn WinToFlash, My spouse and i in addition by no means post HOME WINDOWS PUT IN employing adobe flash cd,

nicely the following I most certainly will try and share to put in house windows 7 in addition to vis together with adobe flash, basically a similar thing.. if your deploy phase, which in turn separates the woman's steps to make the bootable wondows throughout adobe flash.. this time I most certainly will explain produce bootablenya employing PowerISO, when WinToFlash appropriate already know just, how my mate afterwards identify, much better use of WinToFlash or perhaps electric power ISo,

throughout electric power iso we are able to produce a bootable UNIVERSAL SERIAL BUS intended for house windows 7 in addition to vis, and then what about the windows xp..? bisa.. juga.. try to be just a little difficult close friend.. as it requires the improvement of any data file, in addition to have to difficult brain-tweaking his intaller XP very first, therefore i suggest when intended for XP, employing WinToFlash composed,, much easier.. nah.. fine right on top of the landscape

very first, when my mate won't however get electric power iso download ==> ENERGY ISO
second, make at least 5 GB FD
3 rd. OS IN THIS HANDSET HOME WINDOWS 7 or perhaps VISTA

fine.. head to battle.
1. immediately after download, deploy, and buka. electric power iso, keep in mind to select FLASHDISK
a couple of. get into the various tools menus, continue to select GENERATE BOOTABLE UNIVERSAL SERIAL BUS DRIVE
3. remains on PICTURE DOCUMENT SUPPLY column, start, and look for the OS IN THIS HANDSET HOME WINDOWS 7 or perhaps VISTA shaped ISO DOCUMENT.
5. later on SIMPLY CLICK COMMENCE..
5. wait around before the end.. nah bootable UNIVERSAL SERIAL BUS has become.

today stay my mate employ to put in.

1. The first bios controls, when you initially restart push F2, (ACER) when other folks discover aja.. fine
a couple of. nah, buaka shoe menus, UNIVERSAL SERIAL BUS his shift way up, and then save
3. adhere to the deploy since regular.

Senin, 05 Januari 2015

Ducks defeat Predators in shootout for 20th one-goal victory


ANAHEIM, Calif. -- Sitting atop the NHL standings after 41 games of their 82-game schedule, the Anaheim Ducks have every reason to say their glass is half-full.
If it's being filled mostly with one-goal victories, that's fine.
Pushed hard Sunday by the aggressive Nashville Predators, the Ducks pulled even in the third period and prevailed in the shootout for a 4-3 victory, their league-high 20th one-goal win. Defenseman Francois Beauchemin, venturing deep into the offensive zone, whacked a rebound that glanced off the stick of goaltender Carter Hutton with 2:17 to play in the third period, and Jakob Silfverberg and Ryan Kesler scored in the tiebreaker. Craig Smith scored Nashville's only goal in the skills contest.
"It's not the way we draw it up, but they're a heck of a hockey team," said Ducks right wing Corey Perry, who redirected a shot by Rene Bourque in the second period for his first goal in three games since returning from a knee injury. "They can skate, they can make plays. It was a battle out there tonight. They played real hard and battled hard for every inch."
The Ducks (26-9-6, 58 points) improved to 3-1 on this eight-game homestand at Honda Center and to 11-3-1 in their last 15 games. Regrouping after taking a string of penalties that helped the Predators take a 3-2 lead in the second period, the Ducks stayed out of the penalty box in the third and outshot Nashville, 14-3, in that span.
"We just had to settle down," Perry said. "It got away from us for about four minutes there, or whatever it was, and we took a couple penalties, but those things happen, and we learn from our mistakes."
They learned they're capable of skating on the right side of a narrow line in tight games.
"Good teams know how to win those one-goal games, and that's what they are in playoffs," Kesler said. "Playoffs, they're tight, one-goal games, and if we know how to win them now, it's going to make it that much easier in playoffs."
But it's not easy on coach Bruce Boudreau now. "The coaches would like to have a five-goal game just once in a while," he said.
That's not likely to happen, given the quality and depth in the Western Conference. And the Ducks probably wouldn't know what to do in a 4-0 or 5-0 win. "Those are boring for everyone," Kesler said, smiling.
Kesler helped set up the Ducks' first goal by forcing a turnover in the neutral zone, though he didn't get an assist. Matt Beleskey extended his career-best total to 17 goals by whipping a shot past Hutton's glove at 12:15 of the first period.
Nashville made it 1-1 when Mattias Ekholm's shot hit the post and trickled behind Frederik Andersen at 1:38 of the second period, but the Ducks responded quickly. Ryan Getzlaf carried the puck up the right side and sent a backpass to Bourque, whose shot was redirected by Perry at 2:52.
The Predators, who play a more open game under coach Peter Laviolette than they did under previous coach Barry Trotz, tied it on a power play, moving the puck well to set up a blast by defenseman Seth Jones that deflected off Kesler and Ben Lovejoy and past Andersen at 13:50.
Smith converted a rebound to put the Predators ahead at 17:14 of the second period, but the Ducks didn't panic. "Even though we were down, 3-2, I thought we were the better team," Kesler said. "Other than giving up a couple of power-play goals, I thought five-on-five we took it to them."
Improving their special teams and scoring balance and staying out of the penalty box are the Ducks' priorities for the second half of their season. But they're happy to be where they are at the moment.
"We're first in the NHL. You can't really ask for more than that," Beauchemin said.
Yes, you can. You can ask and work toward being the team that lifts the Stanley Cup in June. The experience of winning tense, one-goal games now can't hurt their effort to get there.

Read more at http://www.arcamax.com/sports/hockey/s-1604347#hgkpy77wWGWR2mLs.99

Kamis, 18 Desember 2014

2015, Intel 'Bikin' Smartphone Rp1 Jutaan

2015, Intel 'Bikin' Smartphone Rp1 Jutaan
JAKARTA - Intel Indonesia mengungkap tren teknologi yang bakal muncul tahun depan. Selain menjelaskan mengenai Internet of Things, perusahaan juga mengungkap kemunculan produk smartphone baru berbasis 'Intel Sofia'.
Perusahaan mendukung kemunculan produk smartphone terbaru yang dibanderol dengan harga Rp1 jutaan. Smartphone tersebut memakai teknologi chip dari Intel.
Harry K Nugraha, Country Manager Intel Indonesia, di Jakarta, Selasa (16/12/2014), mengatakan bahwa pada 2015 akan menjadi kompetisi bagi produk smartphone dan tablet. "Ada beberapa teknologi yang kita announce, ada entry level processor, yang dinamakan Sofia," ungkap Harry kepada wartawan.
Prosesor mobile ini akan membuat perangkat smartphone bisa dibanderol murah tanpa mengabaikan kualitas performa. Kabarnya, smartphone dengan Intel Sofia akan dibanderol di bawah harga USD100 atau sekira Rp1 jutaan.
"Dia punya kemampuan mumpuni hingga (dukungan) LTE. Kita juga menyasar untuk produk affordable (terjangkau)," tambahnya.
Harry sendiri baru diangkat menjadi Country Manager Intel Indonesia dan diumumkan pada 26 November 2014. Sebelumnya ia menjabat sebagai Director Channel Sales Intel Indonesia.
Pada acara Bincang Akhir Tahun: 'Prediksi Teknologi untuk Tahun 2015', Harry juga mengungkapkan dukungan perusahaan terhadap jaringan 4G. Ia mengatakan, Intel telah memiliki modem yang mendukung 4G. Perangkat itu sudah mendukung LTE kategori VI hingga 300 Mbps serta support carrier aggregation.
Tahun depan, perusahaan akan menambah area baru, tidak hanya pada bisnis prosesor tablet dan smartphone serta server, tetapi juga mendukung Internet of Things (IoT).
Prediksi Intel terkait perkembangan IoT tahun depan didukung dengan data dari International Data Corporation (IDC) yang memprediksi bahwa pasar global untuk perangkat yang mengadopsi IoT akan tumbuh menjadi dari USD1,9 triliun pada 2013 menjadi USD7,1 triliun pada 2020.
IDC juga mengungkap, perangkat yang terhubung akan membuat ekosistem IoT diperkirakan tumbuh menjadi 200 miliar pada 2020. IDC memprediksi volume data di dunia ini akan bertambah dua kali lipat setiap dua tahun, sehingga pada 2020 jumlah data mencapai 44 zettabytes atau 44 triliun gigabyte.
“Intel akan terus menjadi pendorong inovasi lokal di Indonesia. Kita harus dapat memanfaatkan momentum Era of Integration ini dengan sebaik-baiknya. Bagi Intel, kuncinya adalah tersedianya produk inovatif serta menggalang kolaborasi para designer, engineer, dan entrepreneur di Indonesia,” tutup Harry

Selasa, 16 Desember 2014

Menggunakan Matriks pada Excel

Pada bagian ini kita akan mencoba menggunakan rumus sederhana pada matriks dan akan kita implementasikan pada excel. Adapun rumus sederhana yang akan kita gunakan yaitu rumus penjumlahan dan perkalian matriks sebagai salah satu fungsi matematika dan trigonomotri dalam excel.
Sebagaimana diketahui program microsoft spreadsheet ini adalah satu program yang sangat multiguna. Karena hampir semua bidang kegitan dalam sehari hari itu melibatkan perhitungan maka secara praktis bisa diaplikasikan dengan microsoft excel ini.
1. Penjumlahan Matriks
Penjumlahan matriks sama halnya dengan menjumlahkan bilangan biasa. Jika pada Matriks A yang akan dijumlahkan dengan matriks B, hasil penjumlahannya menjadi  matriks C. Sekarang kita akan implementasikan ke Microsoft excel. Buat matriks 3×3 seperti berikut :
penjumlahan matriks dalam excelDalam hal ini kita akan menambahkan matriks A dengan matriks B dan hasil penjumlahannya yaitu matriks C pada sel MNO.  Untuk mendapatkan hasil matriks C, blok sel untuk ukuran 3×3 pada Matriks C. Kemudian ketikkan rumus =(C6:E8+H6:J8) dan tekan CTRL + SHIFT + ENTER.
hasil penjumlahan matriks dalam excelMaka hasinya seperti diatas, kita dapat membandingkan hasil tersebut yang dihitung secra manual.
2. Perkalian Matriks
Microsoft excel  menyediakan fungsi untuk perkalian matriks. Proses perkaliannya sesuai dengan aturan matriks. Seperti dengan penjumlahan dan pegurangan matriks. Pada perkalian matriks kita juga melakukan array  (CTRl + SHIFT + ENTER)  terhadap perkalian dari range data-nya. Berikut ini kita akan mencoba mengalikan dua buah matriks orde 3×3.  Buat matriks seperti  di bawah ini (untuk tanda matriks dapat menggunakan shape).
perkalian matriks dalam microsoft excelUntuk mendapatkan hasil matriks C, blok cell untuk ukuran 3×3 cell.  Kemudian ketikkan formula =MMULT(C6:E8,H6:J8) dan tekan CTRL + SHIFT + ENTER.
matrik excel4Penggunaan fungsi Matriks ini sangat mudah di implementasikan pada excel, dan hasilnya pun sama dengan penghitungan secara manual. Mudah-mudahan penggunaan formula matriks ini dapat membantu tugas sekolah Anda

Minggu, 14 Desember 2014

Tutorial Teknisi Komputer

Tidak sedikit dari kita yang mempuyai komputer namun hanya sebagai user, memanfaatkan rumus rumus excel, menggunakan Word Processor untuk mengetik. Pendeknya hanya tahu bagaimana cara mamakai atau mengoperasikannya, namun tidak paham komponen-komponen hardware dan software komputer dan bagaimana memperbaikinya bila terjadi kerusakan. Maka kita akan dibiasakan dengan meminta bantuan teknisi komputer atau mendatangi tempat servis komputer untuk memperbaikinya. Padahal, siapa tahu kerusakan yang terjadi tidaklah terlalu rumit dan seharusnya bisa diperbaiki sendiri. Alangkah bijaknya bila anda tidak hanya jadi pemakai namun juga bisa jadi teknisi bagi komputer anda sendiri. Berikut kami bagikan tutorial teknisi komputer terlengkap dan termudah.komputer yang sedang diperbaiki
Pada dasarnya, kerusakan komputer dibagi ke dalam du jenis, yaitu kerusakan hardware atau perangkat keras dan software atau perangkat lunak. Berikut ulasannya.
  • Periksa terlebih dahulu apakah daya listrik sudah terpasang dan berfungsi dengan baik.
  • Cek Power Supply Unit (PSU) atau stavolt, bila mengalami kerusakan ganti saja.
  • Pastikan kabel power motherboard sudah terpasang dengan benar
  • Bila saat menekan tombol power lampu led menyala namun monitor tidak menampilkan gambar, cek apakah monitor berfungsi dengan baik, lalu lepas semua kabel power lalu coba hidupkan kembali
  • Bila anda menyalakan komputer namun yang tampil pada monitor hanya program BIOS atau terdapat pesan “No System Disk/ Invalid Disk” lakukan deteksi hardisk pada BIOS dan scandisk pada program starupdisk. Bila masih terjadi hal yang sama lakukan install ulang OS.
  • Bila OS tidak loading dengn tampilan yang normal, jalankan OS dengan tampilan safe mode kemudian jalankan program utiliti.
  • Bila tampilan di monitor tidak seperti biasanya, cek terlebih dahulu display setting-nya. Bila tetap sama, lakukan pengecekan apakah monitor anda masih berfungsi dengan baik.
  • Bila PC anda sering hang, kemungkinan adalah suhu processor terlalu panas. Bila ini terjadi, ganti kipas pendinginnya. Bila karena virus, jalankan program antivirus.
Demikian ulasan singkat tentang  tutorial teknisi komputer terlengkap dan termudah. Terima kasih semoga bermanfaat